telahmencapai masa kerja golongan yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala; b. penilaian pelaksanaan pekerjaan dengan nilai rata-rata sekurang-kurangnya "cukup". Pasal 12 (1) Pemberian kenaikan gaji berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilakukan dengan surat pemberitahuan oleh kepala kantor/satuan organisasi yang bersangkutan atas
UUyang sah mengatur kenaikan gaji berkala PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2010, di mana gaji PNS dapat naik saat mereka diangkat dan ditetapkan dalam golongan I, II, dan III. Artinya, saat masa kerja PNS telah mencapai 2 tahun, gaji mereka akan naik. Selanjutnya, setiap 2 tahun sekali, gaji PNS akan mengalami kenaikan Kenaikangaji berkala untuk pertama kali bagi seorang pegawai negeri sipil yang diangkat dalam golongan I, II, III diberikan setelah mempunyai masa kerja 2 (dua) tahun sejak diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil dan selanjutnya 2 (dua) tahun sekali, kecuali untuk pegawai negeri sipil yang pertama kali diangkat dalam golongan II/a diberikan kenaikan gaji berkala pertama kali setelah DalamPerpres tersebut, besaran gaji PPPK ditetapkan sesuai dengan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa. "PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan gaji yang besarannya didasarkan golongan dan masa kerja golongan sebagaimana tersebut 2sop-kesekretariatan (Lura Tucker) Cara Membuat Aplikasi Kenaikan Gaji Berkala. Cara menghitung kenaikan gaji berkala untuk karyawan sebenarnya tidaklah sulit, karena terdapat rumus dan pola penghitungannya, yang perlu diperhatikan adala seberapa besar persentase kenaikan upah kerja, dan apa tolak ukurnya bagi perusahaan.RegulasiKenaikan Gaji. Pada dasarnya tidak ada peraturan atau pasal yang pasti dalam mengatur kenaikan gaji secara berkala bagi sebuah perusahaan. Istilah kenaikan gaji berkala mulai dikenal luas ketika pemerintah mengeluarkan PP No. 7 Tahun 1977. Namun, dalam peraturan tersebut hanya mengatur kenaikan gaji untuk ASN dengan masa kerja tertentu.
diberikankepada pegawai negeri sipil yang telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala yaitu setiap 2 (dua) tahun sekali dan apabila telah memenuhi persyaratan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku". 2.1.1 Dasar Hukum Kenaikan Gaji Berkala a. Dasar Hukum 1. X4eE.